Cyber Crime atau yang biasa kita sebut kejahatan dunia
maya terus meningkat, para pelaku datang dengan trik-trik yang selalu baru
dalam menyalah gunakan jaringan internet untuk melakukan tindakan criminal. Internet bukanlah
tempat yang aman, apalagi dengan meningkatnya jumlah pelaku kejahatan virtual yang siap
mengganggu aktitas dunia maya kita dengan berbagai cara.
Jenis-Jenis
Cyber Crime :
Jenis dan
pelanggaran cyber crime sangat bermacam-macam, hal ini disebabkan oleh kemajuan
teknologi yang sangat cepat dan luas. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan
penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang
ditransfer secara elektronik, pencurian data, pornografi, penipuan, perjudian,
perusakan system melalui virus dan lain-lain.
Berikut ini adalah aktifitas yang
dilakukan dalam cyber crime :
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban
umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi
karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas
diri yang sebenarnya
- Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat
besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya
disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DOS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa
contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang
penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam
file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui
menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu
website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk
melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai Doktor Nuker diketahui telah kurang lebih
lima tahun melakukan defacing atau mengubah
isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
Setelah
membahas hal-hal mengenai cybercrime, tentu saja dengan adanya kejahatan semacam
ini membuat para pengguna yang sangat
bergantung dengan adanya jaringan internet harus semakin waspada. Kemampuan
internet untuk menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan
penanggulangan cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi,
pemerintahan dan dunia global. Berikut adalah beberapa cara yang dapat
dilakukan agar memperkecil kemungkinan pengguna menjadi korban cyber crime
:
Penanganan
Secara Personal
Ada beberapa
hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal, antara
lain :
- Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan
bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem
melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP,
Telnet dan pengamanan Web Server.
- Internel Firewall
Jaringan komputer yang terhubung
ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall. Firewall merupakan alat
untuk mengimplementasikan kebijakan security. Informasi yang keluar atau masuk
harus melalui firewall ini. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga
agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak berwenang
(unauthorized access) tidak dapat dilakukan. Kebijakan security, dibuat
berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan implikasi
security-nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks
konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di
jaringan. Sebaliknya, dengan semakin banyak fasilitas yang tersedia atau
sedemikian sederhananya konfigurasi yang diterapkan, maka semakin mudah
orang-orang ‘usil‘ dari luar masuk kedalam system (akibat langsung dari lemahnya
kebijakan security).
Firewall
pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan fungsi kerjanya.
Namun, keduanya dapat dilakukan secara bersama-sama pada sebuah perangkat
komputer (device atau dapat pula dilakukan secara terpisah), yaitu:
- Fungsi
Filtering
- Fungsi
proxy
- Kriptografi
Kriptografi adalah seni
menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum
dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke
bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang
disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman
data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih
berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses
yang terjadi dalam kriptografi,
yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data
asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses
megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Proses enkripsi terjadi di
komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer
penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data
yang dikirim.
- Secure Socket Layer
Jalur pengiriman data melalui
internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini
menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari
itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk
menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara
komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
Penanganan
dari Pemerintahan
- Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber ("Cyber-crimes”).
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.
Penanganan Secara Global
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan
termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini
diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan
tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi
secara hukum.
Sumber :
http://nurulhayatii.blogspot.com/2012/04/cybercrime-modus-kejahatan-dalam-it.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar